Website Resmi
Desa Peniti Luar
Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah - Kalimantan Barat
Administrator | 12 Agustus 2023 | 91 Kali dibuka
Artikel
Administrator
12 Agustus 2023
91 Kali dibuka
BUMDES NUSA BHAKTI
DESA PENITI LUAR
KECAMATAN JONGKAT
KABUPATEN MEMPAWAH
Alamat: Jalan Raya Peniti Luar
TENTANG
INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN
BUMDES NUSA BHAKTI
DIREKTUR BUMDES NUSA BHAKTI
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan Pengklasifikasian Informasi ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik berdasarkan Pengujian Konsekuensi secara seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan:
Keputusan Direktur Bumdes tentang Informasi Publik Yang Dikecualikan di Lingkungan Bumdes Nusa Bhakti;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Informasi Publik Yang Dikecualikan di Lingkungan Bumdes Nusa Bhakti sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bumdes dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi.
KETIGA : Keputusan Direktur Bumdes ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Peniti Luar
Pada Tanggal 27 Juli 2023
Direktur Bumdes Nusa Bhakti
Jamaludin
Lampiran:
| NO | DAFTAR INFORMASI | DASAR HUKUM | BATAS WAKTU PENGECUALIAN | KONSEKUENSI | |
| APABILA DIBUKA | APABILA DITUTUP | ||||
| 1 | Surat Rahasia | 1. UU No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan
2. Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf I dan j |
Tidak terbatas | Mengganggu kebijakan pemerintah | mendukung kebijakan pemerintah |
| 2 | Laporan Pajak Pribadi (LP2P) | UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h | sampai ada persetujuan tertulis dari wajib pajak yang bersangkutan | mengungkap rahasia (data karyawan pribadi) | melindungi rahasia (data karyawan pribadi) |
| 3 | Database Objek Pajak dan Restribusi | 1. UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 40 2.UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf J | sampai ada perintah dari penegak hukum/yang berwenang | dapat menyebabkan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak | melindungi/mengamankan database objek pajak dan restribusi |
| 4 | Identitas Nasabah usaha Bumdes | UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h | sampai ada persetujuan tertulis dari nasabah | Dapat Mengungkap Rahasia Pribadi (mengganggu kondisi psikologis dan traumatis) | Melindungi Hak Pribadi |
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2017
Populasi
1833
Populasi
0
Populasi
3850
2017
LAKI-LAKI
1833
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3850
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
KANTOR
Sekretaris Desa
BURHANUDDIN
Kaur Tata Usaha dan Umum
FEBRYAN
Kasi Pelayanan
ASNAH
Kasi Kesejahteraan
MAISYARAH
Kepala Dusun
HIDAYAT
Kaur Keuangan
MUHAMMAD RIDHO, S.Kom
Kepala Dusun
ARDIANSYAH, S. Pd
Kepala Dusun
MUHAMMAD DAUD
Kaur Perencanaan
TARIQ UMI
Kasi Pemerintahan
JULIA ASTUTI
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 249 |
| Kemarin | : | 290 |
| Total | : | 47.642 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.76 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Informasi Dikecualikan"