Desa Peniti Luar

Kec. Jongkat
Kab. Mempawah - Kalimantan Barat

Artikel

Informasi Dikecualikan

Administrator

12 Agustus 2023

88 Kali dibuka

BUMDES NUSA BHAKTI

DESA PENITI LUAR

KECAMATAN JONGKAT

KABUPATEN MEMPAWAH

Alamat: Jalan  Raya Peniti Luar

 

 

TENTANG

INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN

BUMDES NUSA BHAKTI

DIREKTUR BUMDES NUSA BHAKTI

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan  Pengklasifikasian Informasi ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di  setiap Badan Publik berdasarkan Pengujian Konsekuensi secara seksama dan penuh ketelitian  sebelum menyatakan Informasi tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu

menetapkan:                                         

Keputusan Direktur Bumdes tentang Informasi Publik Yang Dikecualikan di Lingkungan Bumdes Nusa Bhakti;

Mengingat   :     

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU : Menetapkan Informasi Publik Yang Dikecualikan di Lingkungan Bumdes Nusa Bhakti sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA :  Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bumdes dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi.

KETIGA : Keputusan Direktur Bumdes ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Peniti Luar

Pada Tanggal 27 Juli 2023

Direktur Bumdes Nusa Bhakti

 

 

Jamaludin

 

Lampiran:

 

NO DAFTAR INFORMASI DASAR HUKUM BATAS WAKTU PENGECUALIAN KONSEKUENSI
APABILA DIBUKA APABILA DITUTUP
1 Surat Rahasia 1. UU No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan

 

2. Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf I                dan j

Tidak terbatas Mengganggu kebijakan pemerintah mendukung kebijakan pemerintah
2 Laporan Pajak Pribadi (LP2P) UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h sampai ada persetujuan tertulis dari wajib pajak yang bersangkutan mengungkap rahasia (data karyawan pribadi) melindungi rahasia (data karyawan pribadi)
3 Database Objek Pajak dan Restribusi 1. UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 40                                               2.UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf J sampai ada perintah dari penegak hukum/yang berwenang dapat menyebabkan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak melindungi/mengamankan database objek pajak dan restribusi
4 Identitas Nasabah usaha Bumdes UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h sampai ada persetujuan tertulis dari nasabah Dapat Mengungkap Rahasia Pribadi (mengganggu kondisi psikologis dan traumatis) Melindungi Hak Pribadi

Komentar yang terbit pada artikel "Informasi Dikecualikan"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

KANTOR

Sekretaris Desa

BURHANUDDIN

Kaur Tata Usaha dan Umum

FEBRYAN

Kasi Pelayanan

ASNAH

Kasi Kesejahteraan

MAISYARAH

Kepala Dusun

HIDAYAT

Kaur Keuangan

MUHAMMAD RIDHO, S.Kom

Kepala Dusun

ARDIANSYAH, S. Pd

Kepala Dusun

MUHAMMAD DAUD

Kaur Perencanaan

TARIQ UMI

Kasi Pemerintahan

JULIA ASTUTI

Statistik Pengunjung

Hari ini:100
Kemarin:290
Total:47.493
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.76
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.12771861844780386
Longitude:109.15581509489519

Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa