Desa Peniti Luar

Kec. Jongkat
Kab. Mempawah - Kalimantan Barat

Artikel

Informasi Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola BUMDesa Nusa Bhakti Berdasarkan Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran

Administrator

13 Agustus 2023

88 Kali dibuka

 

 Informasi Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola BUMDesa Nusa Bhakti Berdasarkan Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran

 

1. Transparansi:

  • Pengumuman Kegiatan: BUMDesa Nusa Bhakti secara berkala mengumumkan rencana kegiatan, laporan keuangan, dan informasi penting lainnya melalui Website BUMDesa.

  • Laporan Keuangan Publik: BUMDesa harus secara teratur menyusun dan mempublikasikan laporan keuangan yang jelas dan mudah dimengerti oleh masyarakat desa. Laporan keuangan diumumkan di website resmi Bumdes Nusa Bhakti.

2. Akuntabilitas:

  • Pemisahan Keuangan: BUMDesa memisahkan keuangan pribadi pengurus atau anggota BUMDesa dari keuangan BUMDesa dengan membuka rekening bank terpisah untuk keperluan BUMDesa.

  • Audit Eksternal: BUMDesa mengadakan audit eksternal oleh pihak yang independen untuk memastikan integritas dan keabsahan laporan keuangan serta aktivitas operasional.

3. Pertanggungjawaban:

  • Rapat Umum Anggota: BUMDesa Nusa Bhakti telah mengadakan rapat umum anggota untuk memberikan penjelasan mengenai kinerja, rencana kegiatan, dan laporan keuangan kepada anggota dan masyarakat desa.

  • Dokumentasi Kegiatan: BUMDesa Nusa Bhakti telah mendokumentasikan semua kegiatan, keputusan, dan transaksi guna memudahkan proses pertanggungjawaban di masa depan.

4. Kemandirian:

  • Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM): BUMDesa Nusa Bhakti mengembangkan SDM anggota melalui pelatihan, workshop, dan pendidikan untuk memastikan kemampuan mereka dalam mengelola BUMDesa secara efektif.

  • Diversifikasi Pendapatan: BUMDesa selalu berusaha mencari peluang-peluang baru untuk meningkatkan pendapatan dengan mengembangkan produk atau layanan baru yang relevan dengan potensi dan kebutuhan desa.

5. Kewajaran:

  • Harga yang Wajar: BUMDesa menetapkan harga yang wajar dan transparan untuk produk atau layanan yang kami tawarkan kepada masyarakat, tanpa membebani atau merugikan konsumen.

  • Keadilan Sosial: BUMDesa Nusa Bhakti mementingkan aspek keadilan sosial dalam kegiatan kami, seperti memberdayakan kelompok-kelompok masyarakat.

Komentar yang terbit pada artikel " Informasi Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola BUMDesa Nusa Bhakti Berdasarkan Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

KANTOR

Sekretaris Desa

BURHANUDDIN

Kaur Tata Usaha dan Umum

FEBRYAN

Kasi Pelayanan

ASNAH

Kasi Kesejahteraan

MAISYARAH

Kepala Dusun

HIDAYAT

Kaur Keuangan

MUHAMMAD RIDHO, S.Kom

Kepala Dusun

ARDIANSYAH, S. Pd

Kepala Dusun

MUHAMMAD DAUD

Kaur Perencanaan

TARIQ UMI

Kasi Pemerintahan

JULIA ASTUTI

Statistik Pengunjung

Hari ini:143
Kemarin:290
Total:47.536
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.76
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.12771861844780386
Longitude:109.15581509489519

Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa