Website Resmi
Desa Peniti Luar
Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah - Kalimantan Barat
Alasan yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan
Administrator | 15 Agustus 2023 | 85 Kali dibuka
Artikel
Alasan yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan
Administrator
15 Agustus 2023
85 Kali dibuka
Pemohon informasi memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika mereka merasa bahwa hak mereka untuk mendapatkan informasi publik tidak dihormati atau jika mereka merasa bahwa respons yang diberikan oleh Bumdes Nusa Bhakti tidak memenuhi harapan. Berikut adalah beberapa alasan umum yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan keberatan terhadap Bumdes Nusa Bhakti:
- Penolakan Informasi yang Tidak Beralasan: Jika Bumdes Nusa Bhakti menolak memberikan informasi tanpa alasan yang jelas atau valid, pemohon informasi berhak mengajukan keberatan. Hak untuk mendapatkan informasi publik harus dihormati selama tidak ada alasan yang sah untuk menolaknya.
- Pemberian Informasi yang Tidak Lengkap atau Akurat: Jika informasi yang diberikan oleh Bumdes Nusa Bhakti tidak lengkap atau tidak akurat, pemohon informasi berhak mengajukan keberatan. Informasi yang diberikan harus sesuai dengan permintaan dan akurat sehingga pemohon dapat memahami isinya dengan benar.
- Melanggar Batas Waktu Respons: Jika Bumdes Nusa Bhakti tidak merespons permohonan informasi dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan. Batas waktu ini ditetapkan untuk memastikan respons yang cepat dan tepat kepada pemohon.
- Penolakan Berdasarkan Alasan yang Tidak Sah: Jika Bumdes Nusa Bhakti menolak memberikan informasi berdasarkan alasan yang tidak sah, seperti alasan yang bertentangan dengan hukum atau peraturan, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan.
- Informasi yang Seharusnya Dibuka untuk Publik: Jika Bumdes Nusa Bhakti menolak memberikan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh publik sesuai dengan undang-undang atau peraturan, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan. Informasi yang tergolong sebagai informasi publik seharusnya tidak boleh ditahan tanpa alasan yang kuat.
- Ketidaksesuaian dengan Undang-Undang atau Peraturan: Jika Bumdes Nusa Bhakti melanggar undang-undang atau peraturan yang mengatur akses informasi publik, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan berdasarkan ketidaksesuaian ini.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2017
Populasi
1833
Populasi
0
Populasi
3850
2017
LAKI-LAKI
1833
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3850
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
KANTOR
Sekretaris Desa
BURHANUDDIN
Kaur Tata Usaha dan Umum
FEBRYAN
Kasi Pelayanan
ASNAH
Kasi Kesejahteraan
MAISYARAH
Kepala Dusun
HIDAYAT
Kaur Keuangan
MUHAMMAD RIDHO, S.Kom
Kepala Dusun
ARDIANSYAH, S. Pd
Kepala Dusun
MUHAMMAD DAUD
Kaur Perencanaan
TARIQ UMI
Kasi Pemerintahan
JULIA ASTUTI
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 126 |
| Kemarin | : | 290 |
| Total | : | 47.519 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.76 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Alasan yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan"