Desa Peniti Luar

Kec. Jongkat
Kab. Mempawah - Kalimantan Barat

Artikel

Alasan yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan

Administrator

15 Agustus 2023

85 Kali dibuka

Pemohon informasi memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika mereka merasa bahwa hak mereka untuk mendapatkan informasi publik tidak dihormati atau jika mereka merasa bahwa respons yang diberikan oleh Bumdes Nusa Bhakti tidak memenuhi harapan. Berikut adalah beberapa alasan umum yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan keberatan terhadap Bumdes Nusa Bhakti:

  1. Penolakan Informasi yang Tidak Beralasan: Jika Bumdes Nusa Bhakti menolak memberikan informasi tanpa alasan yang jelas atau valid, pemohon informasi berhak mengajukan keberatan. Hak untuk mendapatkan informasi publik harus dihormati selama tidak ada alasan yang sah untuk menolaknya.
  2. Pemberian Informasi yang Tidak Lengkap atau Akurat: Jika informasi yang diberikan oleh Bumdes Nusa Bhakti tidak lengkap atau tidak akurat, pemohon informasi berhak mengajukan keberatan. Informasi yang diberikan harus sesuai dengan permintaan dan akurat sehingga pemohon dapat memahami isinya dengan benar.
  3. Melanggar Batas Waktu Respons: Jika Bumdes Nusa Bhakti tidak merespons permohonan informasi dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan. Batas waktu ini ditetapkan untuk memastikan respons yang cepat dan tepat kepada pemohon.
  4. Penolakan Berdasarkan Alasan yang Tidak Sah: Jika Bumdes Nusa Bhakti menolak memberikan informasi berdasarkan alasan yang tidak sah, seperti alasan yang bertentangan dengan hukum atau peraturan, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan.
  5. Informasi yang Seharusnya Dibuka untuk Publik: Jika Bumdes Nusa Bhakti menolak memberikan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh publik sesuai dengan undang-undang atau peraturan, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan. Informasi yang tergolong sebagai informasi publik seharusnya tidak boleh ditahan tanpa alasan yang kuat.
  6. Ketidaksesuaian dengan Undang-Undang atau Peraturan: Jika Bumdes Nusa Bhakti melanggar undang-undang atau peraturan yang mengatur akses informasi publik, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan berdasarkan ketidaksesuaian ini.

Komentar yang terbit pada artikel "Alasan yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

KANTOR

Sekretaris Desa

BURHANUDDIN

Kaur Tata Usaha dan Umum

FEBRYAN

Kasi Pelayanan

ASNAH

Kasi Kesejahteraan

MAISYARAH

Kepala Dusun

HIDAYAT

Kaur Keuangan

MUHAMMAD RIDHO, S.Kom

Kepala Dusun

ARDIANSYAH, S. Pd

Kepala Dusun

MUHAMMAD DAUD

Kaur Perencanaan

TARIQ UMI

Kasi Pemerintahan

JULIA ASTUTI

Statistik Pengunjung

Hari ini:126
Kemarin:290
Total:47.519
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.76
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.12771861844780386
Longitude:109.15581509489519

Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa